Selasa, 21 Mei 2013

FENOMENA PENDIDIKAN AGAMA PADA KURIKULUM 2013


FENOMENA PENDIDIKAN AGAMA DI KURIKULUM 2013


 Oeh : Suhada, S.Pd.I, M.Pd.I
(Guru MI PUI Santi Asromo Kab. Majalengka)


Berdasarkan Undang-undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa dan negara.
Dalam Pasal tersebut terdapat beberapa klimat yang perlu penelaahan kita semua, diantara kalimat tersebut adalah kemudian tujuanya adalah “aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia”,  dan seterusnya.
Jika kita perhatikan kata-kata yang terdapat pada kalimat tersebut memilki makna filosofis yang sangat dalam. Agama Islam telah mengajarkan sejak lama jauh sebelum Undang undang Sisdiknas disyahkan. Banyak ayat Al Qur’an yang menjelaskan tentang kekuatan spiritual keagamaan seperti yang diamantkan undang undang. Diantara ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan hal tersebut adalah Q:S Attahrim ayat 6, yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari  api neraka”.
Betapa banyak diantara keluarga yang pendidikan agamanya kurang mengalami kesenjangan mental yang amat sangat.Belakangan ini kita banyak dikejutkan dengan berita media masa yang amat memprihatinkan. Ayah yang tega memutilasi anaknya, begitu pula sebaliknya. Ini menandakan bahwa pendidikan agama sangat menentukan.
Kita merasa lega, pada kurikulum Pndidikan Nasional tahun 2013 ini Pendidikan Agama ditambah jam pelajaranya. Dengan ditambahkanya jam pelajaran Agama pada Kurikulum nanti diharapkan dapat meminimalisir prilaku manusia yang kadang lebih kejam dari binatang.
Diatas telah dikemukakan bahwa pada pasal tersebut terkandung makna filosofis yang amat dalam. Sekurang-kurangnya ada 4 hal yang terdapat pada diri Nabi Muhamad SAW yang selaras dengan Undang-undang Sisdikanas no 20 tahun 2003 yaitu : 1). Nabi Muhamad memiliki sifat Shidiq, bahwa pendidikan diharapkan membawa manusia Indonesia yang Jujur, 2) Nabi Muhamad meliki sifat Amanah,bahwa dalam pendidikan diharapkan memiliki sifat amanah, tidak korupsi, Kolusi, nepotisme dan seterusnya 3) Nabi Muhamad memiliki sifat Tabligh ( menyampaikan) bahwa diharapkan dalam pendidikan bangsa memilki konsisten sampaikan satu ayat walaupun itu pahit  4) Nabi Muhamad memiliki sifat Fathonah,(Cerdas) Ini menggambarkan bahwa bangsa Indonesia harus cerdas sesuai dengan Tujuan Pendidikan Nasional.
Jadi, jelaslah bahwa pendidikan Agama sangat menentukan sekali dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia. Mudah-mudahan dengan ditambahnkanya jam pelajaran Agama dapat dimanfatkan sebaik-baiknya oleh kalangan akademisi.
Amiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar